A. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal mempunyai peranan yang sangat besar bagi masyarakat,
perusahaan, maupun pemerintah. Di pasar modal terjadi kegiatan perdagangan
surat-surat berharga. Perdagangan tersebut dilakukan tanpa pertemuan langsung
antara pembeli dan penjual. Mereka dapat berhubungan melalui telepon atau
internet.
Pasar modal (capital market ) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang
ataupun modal sendiri. Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar
modal disebut sebagai instrumen pasar modal. Instrumen-instrumen keuangan yang
diperjualbelikan di pasar modal meliputi : surat tanda penyertaan modal
(saham), obligasi, waran, dan right. Saham merupakan bukti kepemilikan atas
suatu perusahaan dengan adanya modal yang disetor. Keuntungan yang diperoleh
dari saham tersebut disebut dividen. Obligasi merupakan surat pengakuan utang
jangka panjang yang dikeluarkan suatu perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh
dana. Keuntungan membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Derivatif
merupakan bentuk turunan dari saham. Derivatif yang ada di Indonesia berupa
warrant dan right.
a. Warrant, yaitu
efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang
efek untuk membeli saham langsung dari perusahaan tersebut dengan harga dan
waktu yang telah ditetapkan.
b. Right, yaitu hak
dari pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan
oleh perusahaan sebelum saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain atau hak
memesan efek terlebih dahulu.
Perbedaan pasar modal dengan pasar pada umumnya adalah jenis barang yang
diperdagangkan. Barang yang diperjualbelikan pada pasar modal adalah instrument
keuangan jangka panjang. Pembeli di pasar modal, yaitu : perusahaan asuransi,
yayasan dana pensiun, Bank Tabungan dan perusahaan-perusahaan besar yang mencari
tempat aman untuk menanam/memperbungakan modalnya untuk jangka panjang. Adapun
penjual di pasar modal yaitu pemerintah (obligasi negara/ bank dan lembaga
keuangan nonbank) dan perusahaan- perusahaan yang menawarkan sahamnya untuk
dijual. Dalam kegiatan sehari-hari pasar modal lebih dikenal dengan bursa efek.
Modal atau efek yang diperjualbelikan di pasar modal umumnya berbentuk saham
atau obligasi. Agar aman para pembeli saham di pasar modal perlu memperhatikan
dua hal berikut.
a. Saham yang dibeli
harus terdaftar pada daftar resmi yang dikeluarkan oleh bursa efek Indonesia.
b. Makelar atau
komisioner yang ditunjuk harus menjadi anggota bursa efek Indonesia.
Pengertian pasar modal menurut
Undang-Undang No.8
Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
1. penawaran umum dan
perdagangan efek;
2. perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya;
3. lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal memberikan peran besar bagi
perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus,
yaitu fungsi ekonomi
dan fungsi keuangan.
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal
menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu
pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Keberadaan pasar modal mempermudah perusahaan untuk memperoleh dana segar dari masyarakat,
antara lain, penjualan efek saham melalui prosedur Initial Public Offering
(IPO) atau efek
utang (obligasi).
Pasar modal dikatakan
memiliki fungsi keuangan karena pasar modal memberikan kemungkinan dan
kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan
karakteristik investasi yang dipilih. Jadi, diharapkan dengan adanya pasar modal
aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternative
pendanaan bagi perusahaan- perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan
dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat luas.
Secara rinci, Fungsi pasar modal dalam perekonomian nasional yaitu sebagai
:
a. sumber dana jangka
panjang;
b. alternatif
investasi;
c. alat
restrukturisasi modal
perusahaan;
d. alat untuk
melakukan divestasi
B.
Pengertian dan Jenis- Jenis Saham
Jenis
surat berharga yang diperjual belikan pada pasar modal biasa kita kenal dengan
sebutan sekuritas atau efek, surat-surat tersebut salah satunya adalah saham.
Pada dasarnya saham bisa kita definisikan sebagai bukti kepemilikan atau
penyertaan dari suatu perusahaan. Namun bentuk saham sendiri yaitu berupa
selembar kertas yang mana terdapat keterangan atas kepemilikan dari suatu
perusahaan. Untuk porsi kepemilikan biasanya ditentukan berdasarkan besarnya penyertaan
yang telah ditanamkan pada suatu perusahaan tertentu.
Ada
beberapa sudut pandang untuk membedakan saham
(Darmaji dan Fakhruddin, 2001: 6):
- Ditinjau berdasarkan segi kemampuan klaim atau hak tagih
a. Saham
Biasa (common stock)
- Dapat mewakili suatu klaim kepemilikan atas aktiva dan juga pendapatan yang dipunyai oleh suatu perusahaan.
- Kewajiban yang dimiliki dari seorang pemegang saham hanyalah terbatas. maksudnya apabila suatu perusahaan mengalami kebangkrutan, maka maksimum kerugian yang harus ditanggung pemegang saham tersebut sama dengan jumlah investasinya.
b. Saham Preferen (preferred stock)
- Suatu saham yang mempunyai ciri gabungan antara saham biasa dengan obligasi dapat memperoleh penghasilan yang tetap, namun juga dimungkinkan untuk tidak dapat mendatangkan hasil sesuai yang diharapkan.
- Hampir sama dengan saham biasa dikarenakan mewakili suatu kepemilikan ekuitas, dimana saham ini diterbitkan tanpa adanya masa jatuh tempo secara resmi yang biasa ditulis pada lembaran saham.
- Kesamaan yang dimiliki dengan obligasi yaitu terdapat klaim dari aktiva dan keuntungan sebelumnya, mendapatkan deviden tetap selama saham tersebut masih berlaku serta mempunyai hak tebus.
- Ditinjau berdasarkan segi cara peralihan
a. Saham Atas Unjuk (bearer stocks)
- Saham jenis ini tidak mencantumkan nama dari pemiliknya, hal ini dikarenakan agar dapat dipindahtangankan dengan mudah antar investor.
- Dari segi hukum. Seseorang yang diakui sebagai pemilik dari saham tersebut adalah mereka yang memegangnya, serta berhak menghadiri RUPS.
b. Saham Atas Nama (registered stocks)
- Untuk saham yang satu ini menuliskan secara jelas nama dari pemiliknya, yang mana dalam peralihannya perlu dilakukan sesuai prosedur yang ada.
- Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Income stocks
- Suatu saham perusahaan yang mampu melakukan pembayaran deviden yang lebih tinggi dari biasanya ( tahun sebelumnya).
- Perusahaan tersebut umumnya bisa memperoleh pendapatan diatas rata-rata serta pembagian deviden dilakukan dengan teratur.
- Perusahaan seperti ini tidak menekankan keuntungan serta potensi.
b. Blue - chip stock
- Suatu saham dari perusahaan yang mempunyai reputasi yang bagus, pendapatannya stabil, menjadi pemimpin pada industri yang sejenis serta melakukan pembayaran deviden secara konsisten.
c. Growth
stock
1. Well -
know
- Masing-masing saham perusahaan yang mempunyai pendapatan yang tinggi, memiliki reputasi leader yang tinggi pada perusahaan sejenis.
2. Lesser
- know
- Saham perusahaan yang bukan merupakan leader dalam suatu industri, tetapi mempunyai ciri-ciri growth stock
- Biasanya saham tersebut terdapat pada daerah yang belum terkenal atau populer pada kalangan perusahaan.
d. Speculative Stock
- Saham dari suatu emiten yang belum bisa mendapatkan penghasilan secara konsisten setiap tahunnya, namun memiliki kemungkinan pendapatan yang tinggi di waktu yang akan datang walaupun masih belum tentu.
e. Counter Cyclical Stockss
- Suatu saham yang tidak dapat dipengaruhi oleh bagaimanapun kondisi ekonomi serta keadaan bisnis pada umumnya.
- Ketika resesi ekonomi pun harga dari saham ini tidak mengalami penurunan alias tetap tinggi, yang mana perusahaan bisa memberi deviden dalam jumlah yang besar sebab kemampuan pendapatan yang tinggi dari perusahaan tersebut saat resesi ekonomi.
Jenis
saham terbaru yang juga diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia adalah
Exchange Trade Fund (ETF) yang mana saham ini merupakan gabungan saham dengan
reksadana terbuka serta pembeliannya dilakukan sama seperti saham pada pasar
modal dan bukan pada Manajer Investasi. Ada 2 jenis ETF yaitu:
- ETF index : yaitu menginvestasikan suatu dana kelola kedalam portofolio efek yang mana bisa didapatkan pada indeks tertentu dalam proporsi yang sama.
- Close and ETF’s : Yaitu fund yang diperjual belikan pada bursa efek dalam bentuk emiten investasi yang tertutup serta pengelolaannya dilakukan secara aktif.
C. Mekanisme Perdangangan Saham
Penjelasan mengenai
mekanisme perdagangan saham menurut data terbaru (IDX) mekanisme perdagangan
saham atau efek adalah sebagai berikut:
§
Proses Pelaksanaan
Perdagangan di Bursa
§
Proses Pelaksanaan Perdagangan Secara Remote
o
Pelaksanaan
Perdagangan
Pelaksanaan
perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas
JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa
(AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung
jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Anggota Bursa
Efek bertanggung jawab terhadap penyelesaian seluruh Transaksi Bursa atas nama
Anggota Bursa Efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Daftar
Transaksi Bursa (DTB), termasuk Transaksi Bursa yang terjadi antara lain
karena:
- kesalahan Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek dalam rangka Remote Trading kecuali kesalahan perangkat lunak JONEC yang disediakan oleh Bursa; dan atau
- kelalaian atau kesalahan PJPP dalam melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli ke JATS; dan atau
- kelalaian atau kesalahan IT Officer Remote Trading dalam pengoperasian Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek; dan atau
- Adanya akses yang tidak sah yang dilakukan melalui Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek.
- Pasar Reguler;
- Pasar Tunai;
- Pasar Negosiasi.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD) hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada
sesi I.
o
Penyelesaian Transaksi
Segmen Pasar
|
Waktu Penyelesaian Transaksi
|
Pasar Reguler
|
Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya
Transaksi Buras (T+3)
|
Pasar Tunai
|
Hari Bursa yang sama dengan
terjadinya Transaksi Bursa (T+0)
|
Pasar Negosiasi
|
Berdasarkan kesepakatan antara
Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli
|
o
Jam Perdagangan
Perdagangan Efek di Pasar Reguler,
Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari
Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS.
o
Jam Perdagangan Pasar Reguler:
Hari
|
Sesi I
|
Sesi II
|
Senin – Kamis
|
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
|
Pukul 13:30:00 s/d 15:49:59
|
Jumat
|
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
|
Pukul 14:00:00 s/d 15:49:59
|
o
Jam Perdagangan Pasar Tunai:
Hari
|
Waktu
|
Senin – Kamis
|
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
|
Jumat
|
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
|
o Jam
Perdagangan Pasar Negoisasi:
Hari
|
Sesi I
|
Sesi II
|
Senin – Kamis
|
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
|
Pukul 13:30:00 s/d 16:15:00
|
Jumat
|
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
|
Pukul 14:00:00 s/d 16:15:00
|
Untuk Pasar Reguler menggunakan sesi
Pra-pembukaan, Pra-penutupan dan Pasca Penutupan yang dilakukan setiap hari
Bursa dengan jadwal sebagai berikut:
o
Pra Pembukaan :
Waktu
|
Agenda
|
08:45:00 - 08:55:00 WIB
|
Anggota Bursa Efek memasukan
penawaran Jual dan atau permintaan beli
|
08:55:01 - 08:59:59 WIB
|
JATS melakukan proses pembentukan
Harga Pembukaan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada
Harga Pembukaan berdasarkan price dan time priority
|
o Pra-Penutupan
dan Pasca Penutupan:
Sesi
|
Waktu
|
Aktivitas
|
Pra-penutupan
|
15:50:00 s.d. 16:00:00
|
Anggota Bursa Efek memasukan
penawaran Jual dan atau permintaan beli
|
16:00:01 s.d. 16:04:59
|
JATS melakukan proses
pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan
permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time
priority
|
|
Pasca Penutupan
|
16:05:00 s.d. 16:15:00
|
Anggota Bursa Efek untuk
memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan
JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran
jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun
sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority
|
o Pesanan
Nasabah
Pesanan yang dapat dilaksanakan di
Bursa oleh Anggota Bursa adalah pesanan terbatas (limit order), yaitu
pesanan yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa sampai dengan batas harga yang
ditetapkan oleh nasabahnya. Penawaran jual dan atau permintaan beli nasabah
atas Efek selain HMETD hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa di Pasar
Reguler, kecuali nasabah menginstruksikan atau menyetujui secara tertulis bahwa
penawaran jual atau permintaan belinya ditransaksikan di Pasar Tunai atau Pasar
Negosiasi.
o
Satuan Perdagangan
Perdagangan
di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot)
Efek atau kelipatannya, yaitu 500 (lima ratus) Efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak
menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot).
o Satuan
Perubahan Harga (Fraksi) :
Harga
|
Step Value
|
Maximum Price Step *
|
< Rp 200
|
Rp 1
|
Rp 10
|
Rp 200 to < Rp 500
|
Rp 5
|
Rp 50
|
Rp 500 to < Rp 2,000
|
Rp 10
|
Rp 100
|
Rp 2,000 to < Rp 5,000
|
Rp 25
|
Rp 250
|
> Rp 5,000
|
Rp 50
|
Rp 500
|
Catatan
* Jenjang maksimum perubahan harga adalah 10x fraksi harga, masih berada di bawah batas auto rejection dan tidak berlaku pada pre-opening.
* Jenjang maksimum perubahan harga adalah 10x fraksi harga, masih berada di bawah batas auto rejection dan tidak berlaku pada pre-opening.
Fraksi dan jenjang maksimum
perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursapenuh dan disesuaikan pada
Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang
berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak
melampaui batasan persentase auto rejection.
o Auto
Rejection*
Harga penawaran jual dan atau
permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS adalah harga penawaran yang masih
berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga
diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS (auto
rejection).
Batasan auto rejection yang
berlaku saat ini:
1. Harga penawaran jual atau
penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah);
2. Harga penawaran jual atau
penawaran beli saham lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus)
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah)
sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah);
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah)
sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah);
3. Harga penawaran jual atau
penawaran beli saham lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus)
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 200,- (dua ratus rupiah)
sampai dengan dari Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 200,- (dua ratus rupiah)
sampai dengan dari Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
4.
Harga penawaran
jual atau penawaran beli saham lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Penerapan Auto
Rejection terhadap harga di atas untuk perdagangan saham hasil penawaran
umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana),
ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan auto rejection
harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.Acuan Harga yang digunakan untuk
pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan
ke JATS dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan
sebagai berikut:
- Menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
- Menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (Previous Price) apabila Opening Price tidak terbentuk.
- Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan Previous Price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
o Pra-pembukaan
Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection.Harga Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS pada harga tertentu pada periode Pra-pembukaan.Seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung (tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli) pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection.Pasar Reguler
Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan:
- Prioritas harga (price priority):
Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi. - Prioritas Waktu (time Priority)
Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu.
Pengurangan
jumlah Efek pada JATS baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli
untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu.
Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat
penawaran jual dijumpakan (match) dengan permintaan beli oleh JATS.
o
Pasar Negosiasi
Perdagangan
Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara
individual (negosiasi secara langsung) antara:
- Anggota Bursa atau
nasabah melalui satu Anggota Bursa atau
nasabah dengan Anggota Bursa atau selanjutnya hasil kesepakatan dari
tawar menawar tersebut diproses melalui JATS.
Anggota Bursa dapat menyampaikan
penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising)
dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS.
Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual
dan permintaan beli di JATS.
o
Penyelesaian TransaksiBursa
a. Pasar Reguler dan Pasar Tunai
Penyelesaian Transaksi Bursa di
Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli
dijamin oleh KPEI.
- Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-3 (T+3).
- Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0).
Penyelesaiain Transaksi Bursa yang
dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui
proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke
rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI. Dalam hal
kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan maka Anggota Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan
uang pengganti (ACS= Alternate Cash Settlement) yang besarnya ditetapkan
sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari harga tertinggi atas Efek
yang sama yang terjadi di:
- Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan
- Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas.
Dalam hal Anggota Bursa tidak
memenuhi kewajibannya untuk membayar kepada KPEI sebagaimana tercantum dalam
Daftar Hasil Kliring (DHK) Netting maka kewajiban Anggota Bursa tersebut wajib
diselesaikan sesuai dengan Peraturan KPEI.
Anggota Bursa yang tidak memenuhi kewajibannya
dalam penyelesaian Transaksi Bursa dilarang melakukan kegiatan perdagangan Efek
di Bursa sampai dengan KPEI melaporkan kepada Bursa bahwa semua kewajiban
Anggota Bursa tersebut telah terpenuhi dan Anggota Bursa dapat dikenakan sanksi
sesuai dengan Peraturan Bursa.
b.
Penyelesaian Transaksi Bursa Pasar Negosiasi
Waktu penyelesaian Transaksi Bursa
di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB
beli dan diselesaikan secara per transaksi (tidak Netting). Bila tidak
ditetapkan, penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari
Bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi (T+3) atau Hari Bursa yang sama dengan
terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Penyelesaian Transaksi Bursa di
Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota
Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.
o
Biaya Transaksi
Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai per transaksi Anggota Bursa sebagai berikut :
Jenis Transaksi
|
Biaya Transaksi
|
Dana Jaminan
|
Pajak *
|
Pasar Reguler dan Pasar Tunai
|
0,03%
|
0.01%
|
PPn dan kewajiban perpajakan
lainnya
|
Pasar Negosiasi
|
0,03% atau kebijakan Bursa
|
||
Obligasi
|
0,005%
|
* Dibayarkan ke Bursa sebagai Wajib
Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku.
Minimum biaya transaksi yang harus
dibayar AB adalah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan termasuk untuk AB
dalam keadaan suspensi atau SPAB-nya dibekukan;
Pembayaran harus sudah efektif dalam
rekening Bursa setiap bulan selambat-lambatnya pada hari kalender ke-12 bulan
berikutnya. Dalam hal hari kalender ke-12 (dua belas) di atas jatuh pada hari
Sabtu atau hari Minggu atau hari libur, kewajiban dimaksud efektif pada hari
kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 1% (satu per
seratus) setiap hari kalender keterlambatan.
Anggota Bursa yang tidak memenuhi
kewajibannya selambat-lambatnya 5 Hari Bursa setelah lampaunya batas waktu
pembayaran maka Anggota Bursa tersebut disamping dikenakan denda juga
dikenakan suspensi sampai dengan diselesaikannya seluruh kewajiban pembayaran
biaya transaksi dan dendanya.
Informasi detil mengenai tata cara
perdagangan Efek bisa dilihat dalam Peraturan BEI Nomor II-A Tentang
Perdagangan Efek.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelaan-penjelasan tersebut kami menyimpulkan
bahwa saham adalah surat berharga yang dapat diperjual belikan kepada
publik,untuk memperoleh tujuan tertentu. Terdapat jenis Saham :
a) Saham
Biasa, memiliki karakteristik seperti:
•
Hak klaim terakhir atas
aktiva perusahaan jika perusahaan di likuidasi.
•
Hak suara proporsional
pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada Rapat Umum
Pemegang Saham.
•
Dividen, jika
perusahaan memperoleh laba dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
•
Hak memesan efek
terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.
b) Saham
Preferen, memiliki karakteristik sebagai berikut:
•
Pembayaran dividen
dalam jumlah yang tetap.
•
Hak klaim lebih dahulu
dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi.
•
Dapat dikonversikan
menjadi saham biasa.
Berikut cara berbisnis saham di Bursa Efek.
Pada saat melakukan pembelian saham
dimana posisi kita sebagai Investor Beli dan kita harus menghubungi Pialang (misalnya
kantor pialang “A”) yang kemudian akan meneruskan instruksi tersebut kepada
pialang saham lain (misalnya kantor pialang “B”).
Instruksi beli tersebut dimasukan (entry)
ke sistem computer perdagangan otomatis langsung dari kantor pialang ke sistem
JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Sistem Komputer tersebut menggunakan
sistem tawar menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga
tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.
Jika ingin melakukan penjualan
saham, maka posisi kita adalah sebagai Investor Jual. Pada dasarnya proses yang
dilakukan sama yaitu harus menghubungi pialang saham kita dan seterusnya.
B. Sumber
2. www.idx.co.id
3. coki002.wordpress.com/pengertian-saham-dan-jenis-jenis-saham/
www.futuready.com
www.futuready.com






0 komentar:
Posting Komentar